KEBIJAKAN PRIVASI

Asosiasi Berbadan Hukum Umum JITA (selanjutnya disebut sebagai “asosiasi kami”) menangani informasi pribadi pengguna, dalam layanan yang disediakan di situs web ini (selanjutnya disebut sebagai “layanan ini”). Kami telah menetapkan kebijakan privasi (selanjutnya disebut sebagai “kebijakan ini”) sebagai berikut :

Pasal 1 (Informasi Pribadi)

“Informasi pribadi” mengacu pada informasi pribadi sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, dan merupakan informasi tentang individu yang masih hidup termasuk nama, tanggal lahir, alamat, nomor telepon, alamat kontak, dll. Ini merujuk pada informasi yang dapat mengidentifikasi individu tertentu dengan deskripsi lainnya, dan data yang terkait dengan fitur wajah, sidik jari, voiceprints (rekaman suara), dan juga informasi yang dapat mengidentifikasi individu tertentu hanya dari informasi itu sendiri. Seperti data yang berkaitan nomor asuransi pada kartu asuransi kesehatan.

Pasal 2 (Metode Pengumpulan Informasi Pribadi)

Asosiasi kami dapat meminta informasi pribadi seperti nama, tanggal lahir, alamat, nomor telepon, alamat email, nomor rekening bank, nomor kartu kredit, nomor SIM, dll. pada saat pengguna/user mendaftar untuk digunakan. Selain itu, catatan transaksi dan informasi terkait pembayaran, termasuk informasi pribadi pengguna/user, yang dilakukan antara pengguna/user dan mitra bisnis, dikumpulkan dari mitra bisnis asosiasi kami (termasuk penyedia informasi, pengiklan, tujuan distribusi iklan, dll. Selanjutnya disebut sebagai “mitra”),

Pasal 3 (Tujuan Mengumpulkan Dan Menggunakan Informasi Pribadi)

Tujuan asosiasi kami mengumpulkan dan menggunakan informasi pribadi adalah sebagai berikut :

  1. Untuk menyediakan dan mengoperasikan layanan asosiasi kami.
  2. Untuk menanggapi pertanyaan pengguna/user (termasuk verifikasi identitas)
  3. Untuk mengirim email tentang fitur baru, pembaruan, kampanye dll. dari layanan yang digunakan pengguna/user dan layanan lainnya yang disediakan oleh asosiasi kami
  4. Untuk menghubungi berkaitan pemeliharaan, pemberitahuan penting dll sesuai jika dibutuhkan
  5. Untuk mengidentifikasi pengguna/user yang telah melanggar Ketentuan Layanan ataupun pengguna/user yang mencoba menggunakan layanan untuk tujuan ilegal atau tidak pantas, dan untuk menolak penggunaannya.
  6. Untuk memungkinkan pengguna/user melihat, mengubah, atau menghapus informasi mereka sendiri yang terdaftar, dan melihat status penggunaan.
  7. Untuk menagih pengguna/user atas biaya penggunaan dalam layanan berbayar
  8. Maksud yang terkait dengan tujuan penggunaan di atas.

Pasal 4 (Perubahan Tujuan Penggunaan)

  1. Asosiasi kami akan mengubah tujuan penggunaan informasi pribadi hanya jika diketahui secara wajar bahwa tujuan penggunaan relevan dengan tujuan sebelum perubahan.
  2. Jika tujuan penggunaan diubah, perubahan tujuan tersebut akan diberitahukan kepada pengguna/user atau diumumkan di situs web ini dengan cara yang ditentukan oleh Asosiasi kami.

Pasal 5 (Pemberian Informasi Pribadi Kepada Pihak Ketiga)

  1. Asosiasi kami tidak akan memberikan informasi pribadi kepada pihak ketiga tanpa memperoleh persetujuan sebelumnya dari pengguna/user, kecuali dalam kasus berikut ini.
    Namun, ini tidak termasuk kasus yang diizinkan oleh Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi dan peraturan perundang-undangan lainnya.
    1. Ketika diperlukan untuk melindungi nyawa manusia, tubuh, atau harta benda seseorang dan sulit untuk mendapatkan persetujuan dari yang bersangkutan.
    2. Ketika sangat diperlukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat atau mempromosikan pengasuhan anak yang sehat, dan sulit untuk mendapatkan persetujuan dari yang bersangkutan.
    3. Apabila perlu bekerja sama dengan Badan Nasional, Pemerintah Daerah, atau pihak yang berkaitan dalam pelaksanaan urusan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, ketika ada resiko hambatan dalam memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan yang dapat mengganggu pelaksanaan urusan.
    4. Ketika hal-hal berikut telah diumumkan atau dipublikasikan sebelumnya dan Asosiasi pun telah memberi tahu Komisi Perlindungan Informasi Pribadi.
      1. Termasuk penawaran kepada pihak ketiga untuk tujuan penggunaan.
      2. Item data yang diberikan kepada pihak ketiga.
      3. Metode atau cara pemberian kepada pihak ketiga.
      4. Berhenti memberikan informasi pribadi kepada pihak ketiga atas permintaan orang tersebut.
      5. Cara menerima permintaan orang termaksud.
  2. Terlepas dari ketentuan paragraf sebelumnya, dalam hal-hal berikut, penerima informasi tidak boleh menjadi pihak ketiga.
    1. Ketika Asosiasi kami mengalihdayakan semua atau sebagian dari penanganan informasi pribadi dalam ruang lingkup yang diperlukan untuk mencapai tujuan penggunaan.
    2. Ketika informasi pribadi diberikan bersamaan dengan suksesi bisnis karena merger atau karena alasan lainnya.
    3. Ketika informasi pribadi digunakan secara bersama-sama dengan orang tertentu, maka beritahu orang tersebut sebelumnya, Item Informasi pribadi yang akan digunakan bersama, ruang lingkup pengguna bersama, dan tujuan penggunaan pemakai/pengguna, juga tentang nama orang yang bertanggung jawab atas pengelolaan informasi pribadi tsb, atau ketika ditempatkan dalam keadaan dimana orang tersebut/yang bersangkutan dapat dengan mudah mengetahuinya.

Pasal 6 (Pengungkapan Informasi Pribadi)

  1. Ketika orang tersebut meminta pengungkapan informasi pribadi, kami akan mengungkapkannya kepada orang tersebut tanpa penundaan.
    Namun, jika pengungkapan termasuk salah satu dari berikut ini, kami mungkin tidak mengungkapkan semua atau sebagian, dan jika kami memutuskan untuk tidak mengungkapkannya, kami akan memberi tahu Anda tanpa penundaan. Biaya sebesar 1.000 yen akan dikenakan untuk setiap pengungkapan informasi pribadi.
    1. Ketika ada risiko merugikan kehidupan, tubuh, harta benda atau hak dan kepentingan lain dari yang bersangkutan atau pun pihak ketiga
    2. Ketika ada risiko hambatan yang signifikan terhadap pelaksanaan bisnis yang benar.
    3. Ketika terjadi pelanggaran hukum dan tata cara lainnya
  2. Terlepas dari ketentuan paragraf sebelumnya, pada prinsipnya, informasi selain informasi pribadi seperti informasi riwayat hidup dan informasi khusus dll, tidak akan diungkapkan.

Pasal 7 (Perbaikan dan Penghapusan Informasi Pribadi)

  1. Jika informasi pribadi pengguna/user yang dipegang oleh Asosiasi kami adalah informasi yang tidak benar, pengguna/user bisa mengeklaim untuk memperbaiki, menambah atau menghapus informasi pribadi (selanjutnya disebut sebagai “koreksi, dll.”) kepada asosiasi kami sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh asosiasi kami.
  2. Jika asosiasi kami menerima permintaan dari pengguna/user di paragraf sebelumnya dan memutuskan bahwa permintaan tersebut perlu ditanggapi, kami akan melakukan koreksi, dll. informasi pribadi tersebut tanpa penundaan.
  3. Jika asosiasi kami melakukan koreksi dll. berdasarkan ketentuan paragraf sebelumnya, atau pun jika memutuskan untuk tidak melakukan perbaikan dll., Asosiasi akan memberitahu pengguna/user tanpa penundaan.

Pasal 8 (Penangguhan Penggunaan Informasi Pribadi dll.)

  1. Berdasarkan alasan dipergunakannya informasi pribadi melebihi cakupan tujuan penggunaan atau karena diperoleh dengan cara ilegal, dan apabila diminta menangguhkan penggunaan atau menghapusnya (selanjutnya disebut sebagai “penangguhan penggunaan, dll.”), maka Asosiasi kami akan melakukan penyelidikan yang diperlukan tanpa penundaan.
  2. Jika ditentukan bahwa permintaan harus ditanggapi berdasarkan hasil penyelidikan di paragraf sebelumnya, maka kami akan melakukan penangguhan penggunaan, dll. informasi pribadi tersebut tanpa penundaan.
  3. Jika asosiasi kami telah melakukan penangguhan penggunaan, dll. berdasarkan ketentuan paragraf sebelumnya, atau memutuskan untuk tidak melakukan penangguhan penggunaan dll., maka kami akan memberi tahu pengguna/user tanpa penundaan.
  4. Terlepas dari paragraf kedua sebelumnya, apabila dalam kasus penangguhan penggunaan dll, melibatkan sejumlah besar biaya atau apabila sulit dilakukan penangguhan penggunaan, dll. maka tindakan alternatif yang diperlukan untuk melindungi hak dan kepentingan pengguna/user dapat diambil.

Pasal 9 (Perubahan Kebijakan Pribadi)

  1. Isi kebijakan ini dapat berubah tanpa pemberitahuan kepada pengguna/user, kecuali peraturan perundang-undangan dan hal-hal lain yang diatur berbeda dalam kebijakan ini.
  2. Terkecuali ditentukan secara terpisah oleh asosiasi kami, kebijakan privasi yang diubah akan mulai berlaku sejak diposting di situs web ini.

Pasal 10 (Konter untuk Bertanya)

Untuk pertanyaan mengenai kebijakan ini, silakan hubungi konter bertanya berikut.

Alamat:Kouyou Bldg, 3F, 2-8-5 Kakigara-Cho, Chuo-ku, Nihonbashi Tokyo 103-0014
Nama Asosiasi:Asosiasi Berbadan Hukum JITA

Pertanyaan

Sekian